-->

KASUS MEILIANA DIMATA PETINGGI NEGARA

Presiden dan Wakil Presiden Menanggapi Kasus Meiliana


Jokowi menegaskan kita tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri terhadap Meiliana terkait pengeras suara azan yang dikomandangkan. Meiliana divonis kurungan 18 bulan penjara dikenakana pasal penistaan agama.

"Ya, saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi di kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat (24/8).

Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pihak pengadilan. “Ya itu ada proses banding,” ujar presiden.

Jokowi menambahkan saat ini juga dirinya terkena masalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus karhutla, jokowi dikenai vonis melawan hukum.

presiden mengugkapkan bahwa dirinya juga tersangkut masalah hukum, "Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangka Raya bersalah karena urusan kebakaran,"

dilain pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menganggap,warga yang mengkritik kerasnya speaker suara adzan tidak seharusnya dikenai hukuman. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama,"

wakil presiden Jusuf Kalla dan juga sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI)  mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid di indonesia untuk tidak terlalu mengeraskan speaker. "Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara azannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antar masjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras"

wakil ppresiden yusuf kalla mengatan bahwa dirinya tidak begitu tahu terkait awal mulanya kasus meiliana, ini perlu ada penjelas dari pihak-pihak terkait.



Hormati hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk menghormati tiap putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana 18 Bulan. Wakil ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan masalah Meiliana hanya sebatas keluhan pengeras suara azan, tidak akan sampai masuk wilayah penodaan agama.

"Tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," ungkap  Zainut Tauhid, Jumat (24/8).

MUI menyesalkan apa yang terjadi karena banyak pihak yang berkomentar tapi mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga terdapat pernyataan bias yang bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidak setabilan di negri ini.

Labels: BERITA

Anda baru saja membaca artikel KASUS MEILIANA DIMATA PETINGGI NEGARA. Silakan share artikel ini ke media sosial anda.

Bagikan:

0 Komentar untuk "KASUS MEILIANA DIMATA PETINGGI NEGARA"

close