Jokowi menegaskan kita tidak
bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri terhadap Meiliana terkait pengeras suara azan yang dikomandangkan.
Meiliana divonis kurungan 18 bulan penjara dikenakana pasal penistaan agama.
"Ya, saya tidak bisa
mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi di kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat
(24/8).
Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pihak pengadilan. “Ya itu ada proses banding,” ujar presiden.
Jokowi menambahkan saat ini juga dirinya terkena masalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di
Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus karhutla, jokowi dikenai vonis melawan hukum.
presiden mengugkapkan bahwa dirinya juga
tersangkut masalah hukum, "Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangka
Raya bersalah karena urusan kebakaran,"
dilain pertemuan Wakil
Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menganggap,warga yang mengkritik
kerasnya speaker suara adzan tidak seharusnya dikenai hukuman. "Tentu apabila ada
masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan
melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras,
itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu
lama,"
wakil presiden Jusuf Kalla
dan juga sebagai ketua Dewan Masjid
Indonesia (DMI) mengingatkan kembali
bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid di indonesia untuk tidak terlalu mengeraskan
speaker. "Intinya
adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara
azannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antar masjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu,
jangan terlalu keras"
wakil ppresiden yusuf kalla mengatan bahwa dirinya tidak begitu tahu terkait awal mulanya kasus meiliana, ini perlu ada penjelas dari pihak-pihak terkait.
Hormati hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk menghormati tiap putusan Pengadilan
Negeri Medan yang memvonis Meiliana
18 Bulan. Wakil ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
mengatakan masalah Meiliana hanya sebatas keluhan pengeras suara azan, tidak
akan sampai masuk wilayah penodaan agama.
"Tetapi sangat berbeda
jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan
bernada ejekan maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan
agama," ungkap Zainut
Tauhid, Jumat (24/8).
MUI menyesalkan apa yang terjadi karena banyak pihak yang berkomentar tapi mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga terdapat
pernyataan bias yang bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidak setabilan di negri ini.
Labels: BERITA
Anda baru saja membaca artikel KASUS MEILIANA DIMATA PETINGGI NEGARA. Silakan share artikel ini ke media sosial anda.
0 Komentar untuk "KASUS MEILIANA DIMATA PETINGGI NEGARA"