Pro dan Kotra Hatwa Haram Vaksin MR oleh MUI
majelis ulama' indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa haram terkait faksin Measle-Rubella (MR), ini dilakukan
untuk memberi kepastian hukum (halal dan haram) bagi masyarakat muslim.
"maksud utama dikeluarkan
fatwa ini karena kita sudah sejak lama yaitu setahun yang lalu sejak pemerintah
melakukan imunisasi di jawa, kita meminta memeriksa masalah ini, tapi
kementerian kesehatan tidak mendengarkan kita" kata WASEKJEN MUI bidang
Fatwa, Sholahudin Al-aiyub.
" harga yang harus dibayar
itu krtika masyarakat sudah mendesak dan akhirnya program yang diluar jawa
banyak yang ter-hold gara-gara program imunisasi ini MR ini belum ada kepastian
hukumnya". lanjut beliau
MUI menyatakan vaksin MR ini mengandung enzim babi, tapi
penggunaannya diperbolehkan dengan beberapa alasan diantaranya belum
ditemukannya vaksin yang benar-benar halal dan untuk mencegah efek negatif jika
tidak di imunisasi.
isi fatwa MUI terkait vaksin MR:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES
RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya
hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII)
hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal
dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII),
pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan
(dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3
tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan
dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO
dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam
dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus
2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA DR.H.
ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Ketua Sekretaris
kontra produktif program imunisasi massal
ikatan dokter anak indonesia (IDAI)
menganggap fatwa ini kontraduktif dengan upaya pemerintah melalaui kementrian
kesehatan dalam menjalankan program imunisasi massal ini, karena dikhawatirkan
akan semakin banyak orang tua yang enggan anaknya di vaksin MR.
menurut aman ketua IDAI penyakit
campak ini bisa menybabkan kematian sementara rubella bisa menyebabkan bayi
lahir cacat jika menulari ibunya, ujar aman
campak dan rubella adalah
penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan yang disebabkan oleh virus,
campak dapat menyebabkan komplikasi serius seperti diare, radang paru-paru,
radang otak, kebutaan bahkan bisa menyebabkan kematia, lanjut Aman.
Labels: BERITA
Anda baru saja membaca artikel FATWA HARAM VAKSIN MR OLEH MUI. Silakan share artikel ini ke media sosial anda.
1 Komentar untuk "FATWA HARAM VAKSIN MR OLEH MUI"
Akhirnya keluar juga