-->

FATWA HARAM VAKSIN MR OLEH MUI


Pro dan Kotra Hatwa Haram Vaksin MR oleh MUI

majelis ulama' indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait faksin Measle-Rubella (MR), ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum (halal dan haram) bagi masyarakat muslim.

"maksud utama dikeluarkan fatwa ini karena kita sudah sejak lama yaitu setahun yang lalu sejak pemerintah melakukan imunisasi di jawa, kita meminta memeriksa masalah ini, tapi kementerian kesehatan tidak mendengarkan kita" kata WASEKJEN MUI bidang Fatwa, Sholahudin Al-aiyub.

" harga yang harus dibayar itu krtika masyarakat sudah mendesak dan akhirnya program yang diluar jawa banyak yang ter-hold gara-gara program imunisasi ini MR ini belum ada kepastian hukumnya". lanjut beliau

MUI menyatakan vaksin  MR ini mengandung enzim babi, tapi penggunaannya diperbolehkan dengan beberapa alasan diantaranya belum ditemukannya vaksin yang benar-benar halal dan untuk mencegah efek negatif jika tidak di imunisasi.

isi fatwa MUI terkait vaksin MR:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor :  33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI  SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama              : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
  Kedua :               Rekomendasi
 1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga    : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di     : Jakarta
Pada tanggal    : 08 Dzulhijjah 1439 H
                                20  Agustus         2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA                         DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Ketua                                                                                    Sekretaris

kontra produktif program imunisasi massal
ikatan dokter anak indonesia (IDAI) menganggap fatwa ini kontraduktif dengan upaya pemerintah melalaui kementrian kesehatan dalam menjalankan program imunisasi massal ini, karena dikhawatirkan akan semakin banyak orang tua yang enggan anaknya di vaksin MR.

menurut aman ketua IDAI penyakit campak ini bisa menybabkan kematian sementara rubella bisa menyebabkan bayi lahir cacat jika menulari ibunya, ujar aman

campak dan rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan yang disebabkan oleh virus, campak dapat menyebabkan komplikasi serius seperti diare, radang paru-paru, radang otak, kebutaan bahkan bisa menyebabkan kematia, lanjut Aman.

Labels: BERITA

Anda baru saja membaca artikel FATWA HARAM VAKSIN MR OLEH MUI. Silakan share artikel ini ke media sosial anda.

Bagikan:

1 Komentar untuk "FATWA HARAM VAKSIN MR OLEH MUI"

close